SAGO INDRA
“Siapa yang menguasai benih, akan menguasai pangan. Siapa yang menguasai pangan, tentu akan menguasai dunia!”
Dalam pergerakan Serikat Petani Indonesia (SPI), nama Eka kurniawan Sago Indra (rekan di pergerakan menyebutnya Sago Indra), bukanlah orang kemarin siang. Sago duduk dalam Dewan Pimpinan Pusat SPI. Berbicara dengannya tidak hanya terbatas pada persoalan petani seperti yang kita bayangkan, sebatas mahalnya pupuk atau sulitnya bibit. Namun berbagai persoalan pelik petani tandas dalam pembahasan sampai ke urat-uratnya. Dengan telaten dan detil, ia merinci setiap hal yang ditanyakan sembari menuliskannya di whiteboard, di sekretariat Serikat Petani Indonesia, di Jl Mutiara No 12 Tunggulhitam, Padang. Ternyata, dari uraiannya, ia adalah petani intelek, yang bersama rekan-rekannya, betul-betul berpikir dan berjuang untuk martabat hidup petani.
Kondisi dan kebijakan pertanian
Miskin, tidak punya tanah atau lahannya sempit, ketergantungan bibit, pupuk, pestisida, kurangnya modal usaha, tiada akses informasi dan pendidikan, tidak mempunyai posisi tawar di bidang pemasaran, dan politik, tidak adanya kelompok atau organisasi tani yang kuat dan mandiri, individualis, serta politisasi organisasi tani dan berbagai stigma atas organisasi tani, membuat kondisi petani semakin pelik. Hal inilah, antara lain, yang membuat Sago tidak bisa berpangku tangan.
“Ini sesuatu yang acap luput dari pembicaraan, dan pembahasan, baik oleh pemerintah maupun oleh partai politik, serta masyarakat,” kata Sago. Padahal, katanya, negara kita negara agraris. Tapi, kenapa petani terabaikan dan dimarjinalkan dari segala sisi. Di Sumatera Barat, kata Sago, kemiskinan mencapai 27% dari jumlah penduduknya. Lebih dari 65% penduduk miskin di Sumatera Barat adalah petani. Dengan rata-rata kepemilikan tanah, seperti yang pernah disebut Gamawan Fauzi sewaktu jadi gubernur, 0,4 Ha.
“Pangkal persoalannya adalah kebijakan pemerintah,” tukas Sago, menjawab petani selalu dalam posisi miskin dan terabaikan? Diterangkan laki-laki yang telah memilih hidup menjadi petani dan melindungi hak-hak petani melalui organisasi pergerakannya, SPI, ini bisa dilihat sejak dilaksanakannya Revolusi Hijau. Revolusi hijau dimulai tahun 1970-an. Di Sumatera Barat dimulai 1975-1976. Dalam revolusi hijau itu pemakaian pupuk dan pestisida dipaksakan kepada petani, bahkan militer ikut memaksakan pemakaiannya. Revolusi hijau berdampak pada kerusakan struktur hara tanah. Pemakaian pestisida merusak ekosistem di tanah dan ekosistem musuh alami tanaman serta rantai makanan. Juga menghilangkan kekayaan bibit lokal, dan kebijakan lainnya yang mengakibatkan petani ketergantungan dari segala sektor. “Kebijakan ini membuat mainstream petani ketika akan memulai bertani, adalah modal yang cukup besar,” kata Sago.
Kedaulatan Pangan
Ternyata, tanpa disadari kita tidak berdaulat dengan pangan. Kita cendrung memilih makanan ekspor dan instan ketimbang dari hasil kebun sendiri, dalam artian produk lokal. Makan buah saja umpamanya. Kalau kita ke pasar dan membeli buah, jarang kita temui buah lokal. Yang banyak hanya buah impor. Masyarakat lebih suka dengan buah impor, makanan kaleng, instan. “Kondisi ini mengakibatkan hasil tani atau buah lokal kita tak punya harga dibanding buah impor. Contoh apel impor saja di kaki lima sekarang minimal Rp 2.500 perbuah atau perkilo mencapai Rp10 ribu – Rp15 ribu. Begitu juga anggur, pir, jeruk, dan sebagainya, yang lebih murah dibandingkan dengan harga pisang, rambutan, ambacang, pauah, piraweh atau jambu yang sudah tidak tren lagi di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain, buah organik hanya bisa bertahan selama tiga hari sementara buah impor masih segar selama dua minggu bahkan lebih,” terang Sago prihatin. Artinya, tentu ada yang perlu diherankan, kok buah bisa tetap terlihat segar setelah lebih tiga hari. Dulu, tomat dua hari saja sudah busuk.
“Kehidupan Minangkabau yang sudah bergeser dari sosialis religius menjadi kapitalis individualis hampir menjadi budaya sehari-hari. Hal ini bisa terlihat dari yang ada di perkotaan, mulai berjalan sampai ke pelosok nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Dipicu semenjak revolusi hijau dan ekonomi liberal yang mulai diperkenalkan ke Minangkabau dan Indonesia umumnya. Masalah ekonomi saat ini di nagari-nagari di Sumbar nyaris 100% di kuasai sistem ekonomi neoliberal secara sadar atau tidak.
Dimana kita ketahui dan yakini bersama bahwa simbol kedaulatan pangan yang berfungsi sosial religius adalah pada rangkiang. Saat ini tidak ada lagi rangkiang yang menjalankan fungsi sebagai lambang adanya budaya Minang yang terlepas dari kelaparan dan berdaulatnya anak nagari atas pertanian, secara pasti juga mengurangi nilai-nilai sosial religius yang kita maksud,” terang Sago lebih lanjut.
Dalam pemahamannya, konsep perumahan rumah tangga petani ideal itu seperti yang pernah dilakukan nenek moyang kita dulunya. Di sekitar rumah orang Minang, sebagaimana rumah gadang, ada lahan untuk kolam ikan, tanaman buah dan obat, serta sayuran. Kemudian ada rangkiang tempat menyimpan hasil pangan termasuk padi abuan, atau benih untuk musim tanam berikutnya. Sehingga kelestarian bibit dapat terjaga. “Dengan konsep ini, kedaulatan pangan akan terjaga. Sebab tiap orang makan dari hasil produksinya sendiri, yang lebih organik. Bukan dari produk impor, yang memiskinkan petani lokal.”
Kedaulatan pangan, terang Sago, pada dasarnya mengutamakan produksi pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan setiap orang, rumah tangga, masyarakat dan bangsa, dengan menjamin akses petani atas tanah, air, benih, teknologi dan kredit. Kedaulatan pangan adalah dasar bagi kedaulatan bangsa yang mencakup land reform agar petani dapat bertani di tanahnya sendiri, menolak GMO (Genetically Modified Organism) karena benih seharusnya dapat diakses oleh semua orang, memelihara kelestarian sumber air agar dapat digunakan oleh setiap orang sesuai dengan tingkat kebutuhannya, dan mengatur tata niaga pertanian agar adil bagi semua.
Hak Azasi Petani
Mengingat sejarah, Sago menjelaskan, petani kehilangan hak-hak azazinya sejak adanya agenda Revolusi Hijau pada tahun 1970-an. Petani dikenalkan dengan pemakaian pestisida, pupuk dan pertanian monokultur. Akibatnya, petani kehilangan akar sosial budayanya sendiri dan lebih mengedepankan nilai ekonomi semu. Budaya gotong royong dengan sifat komunal, telah berubah menjadi sifat individualis.
Kebijakan pertanian yang berorientasi ekspor, bagi Sago telah membuat petani kehilangan lahan pertanian pangan. Tanah-tanah petani mulai dirampas dan dipaksa untuk penanaman karet, sawit, dan tanaman perkebunan lainnya.
Tanaman orientasi ekspor ini didengungkan untuk peningkatan kesejahteraan petani. Tetapi sebenarnya justru menjebak petani, karena harga produksi ada di tangan pemodal (investor dan eksportir). Mereka selalu memainkan harga produk tersebut. Apalagi kebijakan ini 'dipaksakan' dan didukung Bank Dunia, IMF serta ADB.
”Melalui Stuktural Adjusment Program (SAP), Bank Dunia, IMF dan ADB memaksa pemerintah kita untuk mengarahkan kebijakan-kebijakan yang tidak melindungi rakyat, atau lebih berpihak kepada pengusaha besar. Kebijakan tersebut dimulai dari kebijakan revolusi hijau sampai kebijakan organisasi perdagangan dunia (WTO), privatisasi, dan pasar bebas,” ungkap Sago.
Keikutsertaan Indonesia ke dalam WTO sejak 1994, mengakibatkan pembangunan perkebunan, konversi lahan, pembangunan waduk besar, begitu leluasa di negeri ini. Tanah-tanah milik petani diambil paksa, sehingga mereka mulai kehilangan sumber-sumber agrarianya, yang berujung pada konflik agraria.
Kebijakan impor bahan pangan di Indonesia, seperti beras, gula, dan buah-buahan, telah menurunkan harga produk pertanian. “Nah, ini pada akhirnya membuat petani kita tidak dapat bersaing, dan menurunkan nilai tukar petani,” jelas Sago.
Di samping kebijakan pasar bebas yang membuat petani tidak berdaya, Sago juga mengingatkan, saat ini WTO lebih leluasa 'menghabisi' kedaulatan petani kita, dengan melahirkan benih rekayasa genetika dan bibit-bibit hibrida yang dikembangkan industri besar. Sehingga kita harus kehilangan bibit dan benih lokal, serta mengalami kehancuran tatanan pertanian tradisonal yang beralih menjadi agribisnis (pertanian bisnis) tanpa ada pertimbangan terhadap kesuburan tanah, kesehatan, dan keseimbangan alam.
Hal itu diperparah dengan keluarnya UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. Meski UU tersebut baru sebatas mem-privatisasi air minum, namun tidak tertutup kemungkinan privatisasi sumber-sumber air untuk keperluan pertanian. Hal ini bisa dilihat melalui pendekatan Petani Pemakai dan Pengelola (P3A) yang mulai “membudayakan” iuran untuk lahan pertanian yang setara nantinya dengan pajak.
”Sebagai jawaban dari deretan kasus-kasus tersebut. Maka sangat dibutuhkan pengakuan hak azazi petani, yang intinya memberi perlindungan atas hak-hak ekonomi, politik, sosial dan budaya,” tambah Sago.
Hak petani, menurut Sago, yaitu bagaimana faktor-faktor pendukungnya terpenuhi. Alat produksi, awalnya. Petani mesti memiliki tanah untuk bercocok tanam. Sarana produksinya mesti dilengkapi, yaitu pupuk, bibit, dan semacamnya. Pasca produksi, mesti ada jaminan produksi. Apakah dengan penyedian sebuah alat yang mengolah hasil pertanian. Semisal, tersedianya alat untuk membuat keripik dari pisang. Pemerintah harus menjamin pasar agar harga tak menindas petani. Di sini, Negara berperan untuk melindungi petani agar tak menjadi korban kepentingan.
Soal sarana produksi, ‘permainan’ konglomerat lebih terlihat daripada membantu petani. Bibit-bibit untuk petani banyak yang didatangkan dari luar: dupong (bibit jagung dari Perancis), Monsanto (produksi pertisida dari Swis dan Amerika), dan Bast (produksi pupuk dari Jerman). Dalam analisis Sago Indra, bibit yang didatangkan dari luar itu, bea cukainya masuk ke dalam kas Negara. Pemerintah tak mencoba membuat sarana produksi sendiri.
Apalagi soal pasca produksi. Petani konvensional, hanya tahu satu cara yang dapat dilakukan pasca produksi, yaitu bagaimana menjualnya kemudian menghasilkan untung. Jarang yang berpikir bagaimana memanfaatkan hasil pertanian dengan misal, pisang dibuat menjadi kripik.
Sampai sekarang, tak ada jaminan pasar terhadap petani. Harga bisa dengan mudah naiknya. Sebaliknya, sangat cepat pula turunnya. Ini memberikan ketidakpastian kepada petani. Petani tak mendapatkan satu pun haknya.
”Dengan adanya hak-hak itu, petani akan bebas menentukan jenis dan varietas tanaman baik secara ekonomi, ekologi yang sangat sesuai dengan alam, berdasarkan budaya/kearifan lokal petani. Mereka juga berhak untuk menolak segala jenis tanaman pangan, obat-obatan, dan melestarikan nutfah,” lanjutnya.
Begitu pula dengan informasi, petani akan memperoleh keterangan yang benar dan seimbang tentang modal, pasar, kebijakan, harga, serta teknologi yang berhubungan dengan kepentingan pertanian.
”Kemudian dengan adanya hak-hak tersebut, para petani sanggup menata serta mempertahankan kelestarian lingkungan, kearifan lokal, dan menolak segala bentuk eksploitasi sumber-sumber agraria yang berdampak pada pengrusakkan lingkungan.”
Untuk mendapat pengakuan atas haknya ini tak jarang petani mengalami pelanggaran-pelanggaran. Tidak hanya di Indonesia. Di Negara-negara lain juga demikian. Sago yang hadir sebagai salah satu peserta dalam Sidang komisi Hak Azazi Manusia yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, tanggal 22 Maret sampai 22 April 2005, mengatakan ribuan pelanggaran HAM terjadi setiap tahunnya, termasuk pelanggaran HAM petani. “Petani tidak hanya dikondisikan untuk tetap miskin-raya. Tapi mereka dizalimi dengan kekerasan, bahkan sampai kematian.” Di Indonesia banyak kasus pelanggaran HAM petani yang belum terselesaikan. Seperti, konflik tanah antara masyarakat Silau Jawa, Asahan Sumatera Utara dengan PTPN IV. Masyarakat tidak hanya kehilangan pekerjaan untuk melangsungkan kehidupan, melainkan juga kehilangan tanah lantaran diklaim PTPN IV sebagai miliknya.
Di Sumbar juga demikian, sengketa pembangunan waduk PLTA Koto Panjang, Pangkalan, Sumatera Barat, yang masih banyak meninggalkan persoalan-persoalan bagi masyarakat. Serta sengketa perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat masyarakat adat dan lahan pertanian petani (anak nagari) di kabupaten Agam dan Pasaman.
Reforma Agraria
Lantas, bagaimana persoalan petani ini, bisa terselesaikan? Sago menegaskan, bahwa, “Reforma Agraria (RA) harus dilaksanakan secara total. Sebab, lebih dari 2500 tahun, gagasan tentang pembaruan agraria intinya tetap sama, yaitu, penataan-ulang struktur pemilikan dan penguasaan sumber agraria demi kesejahteraan masyarakat, khususnya rakyat kecil, petani dan buruh tani.”
Dalam kasus sejarah Reforma Agraria di Indonesia yang demikian kompleks dan khas, dengan susah payah dan terseok-seok akhirnya melahirkan UUPA 1960 sebagai payung hukum atas kekayaan sumber-sumber agraria nasional. Undang-undang inipun tak luput dari pemandulan, pembelokan, pembiasan, dan stigmatisasi. Sehingga, subtansi dasar dari UUPA 1960 yang berazaskan keadilan sosial demi seluas-luasnya kepentingan rakyat (UUD 1945 pasal 33) tidak berfungsi.
”Para petani harus mendapatkan pengakuan, kemudian dilanjutkan dengan perlindungan untuk mewujudkan organisasi petani yang independen. Serta ruang dan fasilitas publik untuk mengutarakan pendapatnya baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Nah, pertanyaan yang muncul sekarang akankah hak-hak azazi, kedaulatan, serta reforma agraria yang harus dipenuhi dan diakui itu terwujud? Atau sebaliknya, kedaulatan pangan kita tetap diatur para kapitalis?” (Yusrizal KW/Gusriyono/Andika D. Khagen)
Selanjutnya......