Tamu 1x24 Jam=Harap Lapor
DI beberapa rumah ketua RT, saat ini, kalau kita amati masih terdapat plang kecil bertulisan: 1x 24 Jam Tamu Harap Lapor. Artinya, orang asing (bukan warga RT) yang menginap semalam atau lebih dari 24 jam, wajib lapor kepada ketua RT.
Peraturan tersebut, sesungguhnya melekat di ingatan masyarakat Indonesia. Tujuannya sederhana saja. “Untuk keamanan,” kata Rusli, warga Koto Tangah Padang. Ia menjelaskan dengan pemahamannya sendiri, “Ketua RT tentu perlu tahu siapa yang jadi tamu warganya. Nanti, jika terjadi hal-hal buruk, misalnya teroris menyusup, tentu yang dicari pertama pihak keamanan adalah RT dan pemilik rumah,” kata Rusli mengira-ngira gunanya 1x24 Jam harap lapor itu.
Kalau Paino, Rt 02 Padang Besi melihat kegunaan wajib lapor itu untuk memantau keadaan warga. Terutama warga yang datang malam hari. “Apalagi, di komplek ini kebanyakan warga pendatang. Jadi harus selalu mengetahui siapa yang datang atau pergi.”
Kalau kita perhatikan, saat ini, banyak warga yang mengabaikan aturan tersebut. Mungkin, karena merasa, tamu itu kan urusan tuan rumah. RT jangan ikut campur. Karena itu, banyak masyarakat, ketika ada tamu, bermalam di rumahnya, tidak perlu melaporkan ke RT.
Pandangan demikian, disadari Amril di Lubuk Begalung Padang, sebagai suatu hal yang negatif. “Kita harus mengikuti aturan untuk kepentingan bersama,” katanya. Namun, ia malah mengaku, tak bisa ikut membantu menerapkan hal itu, dengan alasan, kadang 1x24 jam wajib laporan itu sepertinya dituntut kesadaran, boleh lapor boleh tidak. Jika ada tamu, sudah dua hari bermalam di rumahnya, tahu-tahu Pak RT-nya tenang-tenang saja. Tidak ada teguran atau sanksi. Maka, menjadi percumalah tulisan 1x24 jam wajib lapor itu dipasang.
Menumbuhkan kesadaran untuk kepentingan bersama, dari beberapa responden yang diwawancarai, ternyata amat susah. Apalagi, ketika beberapa orang mencoba untuk mengikuti peraturan tersebut. Misalnya, ketika mereka ada tamu, pergi ke rumah RT. Tahu-tahu, RT-nya pergi, apalagi di jam kerja, tentu Ketua RT pergi bekerja pula. Karena menjadi RT bukan profesi. “Masyarakat kita kan paling malas berurusan, sekecil apa pun. Sekalipun kita menyadari itu sebagai kepentingan umum, untuk kebaikan bersama,” ujar Amril lagi.
Lola melihatnya lain lagi. Warga RT 3 Padang Besi ini merasa tidak perlu melapor ke RT karena yang datang hanya keluarga atau handai tolan. Baik dari kampung atau rantau. ”Untuk apa? Kecuali kalau orang yang akan nginap tidak dikenal sama sekali. Tapi, itu kan tidak mungkin, orang yang tidka emneganl nginap di rumah kita,” ujar perempuan yang baru menikah dua bulan lalu.
Pak Bur, pemilik rumah kos di Air Tawar, mengatakan, yang paling penting adalah, partisipasi warga dalam menjaga keamanan. Dulu, memang ada peraturan yang diperlakukan: Tamu lapor 1X24 jam. “Tapi menurut saya, itu tidak terlalu efektif. Mana ada orang yang mau disuruh melapor? Kadang, kalau melapor, RT nya tidak ada di rumah,” katanya. Dia tambahkan juga, orang paling malas berurusan dengan birokrasi. Kadang, kalau melapor ke RT, kalau-kalau ketua RT nya nakal, takut dimintai duit. Makanya, yang paling efektif bagi Pak Bur, semua sebagai warga wajib peduli dengan keamanan di sekitar kita.
Demikian juga dengan Aris, warga RT 03 RW 02 Jl. Tunggang, “Sebenarnya melapor itu perlu, sebab itu penting untuk keselamatan tamu. Misalnya saja ketika kita ada tamu yang menginap beberapa hari, lalu ada kemalingan, kita bisa melindungi si tamu tari tuduhan maling tersebut, sebab kita telah melapor.” Namun, bapak 2 anak ini juga tak menampik kalau masih banyak yang tidak menyadari pentingnya melapor ini. “Cuma masalahnya tidak setiap warga mau melaporkan tamunya. Termasuk saya. Sebab, urusannya susah, RT yang tidak di rumah lah, kalaupun ada di interogasi macam-macam oleh pak RT, dan sebagainya. Selain itu sosialisasi RT tentang peraturan ini juga kurang.”
Hal senada juga diamini oleh Murni, warga RT 06 RW 02 Jl. Tunggang, “Melaporkan tamu itu wajib, sebab kalau terjadi apa-apa (masalah) dengan mereka kita tidak repot. Cuma karena tamu itu menginap sehari, kita juga malas melaporkannya. Apalagi pak RT jarang di rumah. Buang waktu saja.”
Sedangkan Amsal, di Jl. Gajah Mada Padang, menilai melapor 1 x 24 jam tersebut, patut dipertahankan. Kita harus dukung. Di masa orde baru, peraturan itu agak tegas. Kita bisa rasakan, semua orang yang menjadi tamu dan nginap, harus lapor. Jika tidak, dia merasa risih. “Pengalaman saya, kadang cara lapornya tidak formal. Mungkin sambil berangkat kerja singgah, dan melaporkan tamu kita dan asalnya. Yang lebih baiknya, si tamu ikut menghadap,” kata Am, ayah tiga anak asal Batusangkar ini.
Ditambahkan Am, bahwa saat ini warga, terutama di komplek-komplek perumahan, seakan kian individualistik. Main selamatkan diri sendiri-sendiri. Padahal, kalau disadari, jika terjadi kericuhan atau masalah dengan tamu, dengan siapa saja yang tinggal di rumah kita, urusan pertamanya adalah ketua RT. Yang paling memprihatinkan, lingkungan tempat tinggal kita, kawasan RT, seakan tak ada orang, siapa saja boleh lalu-lalang. Kita tidak tahu, siapa yang bermalam di sebelah rumah kita, atau Pak RT barangkali tidak juga tahu, kalau misalnya pada sebuah rumah, ada yang dimanfaatkan untuk maksiat. “1x24 jam wajib lapor, menurut saya harus ada, bersama-sama ditegakkan. Kalau ada warga melanggar ditegur….”
Ketika aturan 1x24 jam itu diyakini sebagai salah satu tameng keamanan dan ketertiban kompleks atau lingkungan tempat tinggal, ketika itu pula mestinya masyarakat bersama-sama mendukungnya. “Mudah saja kok. Kita sepakati dulu melalui rapat, setelah itu baru kita terapkan dengan kekuatan, siapa saja melalaikan aturan ini, perlu diingatkan,” kata Dodi Razali, warga Simpang Haru. Ketika ditanya kepadanya, apakah dia merasa terbebani atau tidak melakukannya, dia menjawab, “Sebenarnya merepotkan. Tetapi, kalau semua melakukannya, kita harus paksa diri menghormati pula….” Sambil tertawa, kemudian dia mengungkapkan kepesimisannya. “Sejak reformasi, semua aturan banyak diremehkan. Orang banyak tak peduli, karena alasannya, sekarang dunia sudah berubah.”
Ada pula yang berpendapat, 1x24 jam itu tergantung RT dan perangkatnya. Karena, warga RT akan cenderung ikut, kalau kepengurusan RT-nya punya wibawa yang dijaga bersama. Hal inilah yang menurut Amsal, harus direnungkan. Kita kaji manfaat positifnya. Kalau banyak mudaratnya, ya udah, tak perlu pakai lapor. “Nah, kalau akal sehat kita meyakini perlu, ini maslahat, wajib didukung….” Katanya. Kalau tidak, kita seakan tak punya hak, misalnya dengan orang-orang yang tak jelas juntrungnya, ada tamu yang berhari-hari kos di salah satu rumah warga, tak perlu disuruh melapor. Kalau kita menegur, akan ada jawaban miring, “RT saja tak negur….”
Ketika dimintai saran dan pandangan tentang 1x24 jam, semua yang diwawancarai, menilai positif. Disimpulkan pandangan positif bersama tersebut adalah: lingkungan tempat tinggal, RT/RW, bisa dihormati oleh orang luar. Juga, keamanannya terjamin. Dampak lain, antarwarga, bisa saling menjaga dan memahami siapa tamunya. Tamu pun, secara tak langsung merasa nyaman, karena dia masuk dengan salam yang positif.
“Terpenting lagi, jabatan dan wibawa sebagai ketua RT terjaga, dan menjadi teramat penting,” tukas Amsal, sambil mengingatkan, banyak orang menganggap sepele keberadaan ketua RT. Kita harus hormati, karena dia kita percaya demi kepentingan bersama. Nah, tertiblah, minimal pada 1x24 jam.
Anak Kos
Peraturan 1x24 Jam wajib lapor, terutama di daerah dimana banyak anak kos, penting. Ini jalan lain mencegah maksiat. Sebab, kalau peraturan itu tidak ditegakkan, bisa-bisa mereka mengurung bukan muhrimnya di kamar. Karena itu, salah satu antisipasi, telah dilakukan pemilik rumah kos. Misalnya, untuk kos putri, tamu pria boleh hingga pukul 21.00 Wib, itu pun di luar pagar. Tapi, banyak juga, sebagaimana pendapat Samsul, salah seorang anak kos, yang mengabaikan keberadaan RT.
Artinya, masih banyak, yang sudah berbulan-bulan kos, tapi Pak RT tak tahu karena tidak melapor. “Mestinya, ibu atau bapak kos yang melaporkan, kalau di rumahnya ada anak kos. Atau anak kos disuruh menemui RT,” kata Samsul yang tinggal di Andalas ini. Sebagai mahasiswa, dia setuju wajib lapor RT. Untuk anak kos, kalau tak diawasi dengan peraturan, lanjutnya, bukan tak mungkin orang bisa berniat jahat, misalnya bandar narkoba kos, tak perlu RT tahu apalagi melapor....”
Karena itu, 1x24 Jam, mestinya sama dengan Wajib Lapor. Kenapa, biar aman dan terpantau, lalu semua nyaman menjaga ldaerah masing-masing. (Gusriyono/S Metron/Andika Destika Khagen)
Dimuat Padang Ekspres, 26 April 2009




